Sehubungan dengan perubahan regulasi perbankan nasional, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat identitas dan meningkatkan daya saing Bank Perkreditan Rakyat di industri keuangan Indonesia.
Perubahan nama ini berlaku secara nasional untuk seluruh BPR di Indonesia. Meski mengalami perubahan nama, seluruh layanan dan produk yang kami tawarkan tetap sama, dengan komitmen kami yang tidak berubah untuk memberikan layanan perbankan terbaik bagi masyarakat.
Nasabah tidak perlu melakukan perubahan apapun terkait dengan rekening, kartu ATM, atau identitas perbankan lainnya. Semua dokumen dan instrumen perbankan yang ada tetap valid dan dapat digunakan seperti biasa.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan nama ini diharapkan akan memperkuat identitas kami sebagai lembaga keuangan yang fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat.