Menuju Tata Kelola BPR yang Baik
Informasi keuangan berikut telah disusun untuk memenuhi Transparasi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat perihal Laporan Tahunan, Tata Kelola dan Laporan Keuangan Publikasi BPR.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disebut POJK Tata Kelola BPR, juga diatur dalam SE OJK No. 05/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016.
Tata kelola PT. BPR Restu Artha Makmur berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada lampiran yang sudah tersedia di bawah ini :